Outsourcing merupakan salah satu bentuk strategi bagi banyak perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional serta kompetensi bisnis saat ini. Dengan mengalihdayakan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga yang lebih ahli, perusahaan dapat menghemat biaya dan sumber daya.
Contoh pekerjaan yang sering dialihdayakan meliputi pengelolaan IT, layanan pelanggan, pemasaran digital, dan administrasi karyawan. Meskipun memberikan banyak keuntungan, outsourcing juga memiliki tantangan, seperti risiko kehilangan kontrol dan kualitas.
Memahami jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan potensi kelebihan serta kekurangannya sangat penting bagi perusahaan dalam menentukan strategi outsourcing yang tepat. Maka dari itu simak artikel di bawah ini mengenai serba serbi outsourcing beserta regulasi dan penerapannya, selengkapnya di bawah ini!
Apa itu Outsourcing
Outsourcing merupakan strategi bisnis suatu perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (pekerja di luar organisasi) guna mengurangi biaya produksi, tugas yang hanya membutuhkan jangka waktu tertentu, atau membutuhkan tenaga yang sudah ahli.
Dalam praktiknya saat ini tenaga kerja outsourcing melibatkan perusahaan atau jasa outsourcing. Mereka melaksanakan tugas tergantung pada apa kebutuhan serta tugas dari perusahaan yang mempekerjakan mereka. Ini mengacu pada regulasi outsourcing yaitu PP No. 35/2021, serta PP Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sejarah Sistem Outsourcing
Mengacu data dari Bizhare, pada awalnya istilah outsourcing dikenal pada zaman romawi, di mana dalam praktiknya sekelompok orang menyewa prajurit dan ahli bangunan asing untuk membantu pekerjaan di sektor pertahanan dan pembangunan.
Konsep ini berkembang pada 1776, saat itu, Adam Smith, seorang filsuf dari Skotlandia menyatakan bahwa perusahaan akan jauh lebih efisien ketika menyerahkan sebagian produksi kepada seorang ahli. Selanjutnya pemikiran tersebut disempurnakan oleh Caose, seorang Ekonom dari Britania Raya, mengemukakan bahwa proses produksi perlu diorganisir oleh perusahaan lain jika harga yang diberikan jauh lebih rendah dibandingkan di pasaran. Berdasarkan teori inilah yang menimbulkan pemikiran outsourcing pada 1970 hingga 1980, sehingga perusahaan dapat berfokus pada tujuan inti mereka.
Di Indonesia sendiri, istilah outsourcing didefinisikan melalui UU No .13 Tahun 2003. Dalam praktiknya ini merupakan hasil dari kebutuhan pemilik bisnis dalam pembagian beban kerja dan respon atas persaingan bisnis yang kian ketat.
Walaupun untuk kemajuan bisnis, namun dalam penerapan pertamanya Undang-Undang ini menimbulkan polemik. Data dari Kompas.com, banyak kalangan yang memprotes peraturan ini karena dianggap tidak memberikan kepastian pada pekerja alih daya terkait kesejahteraan seperti tunjangan dan waktu kerja. Saat ini, peraturan tersebut telah direvisi dan diubah melalui Perppu No.2/2022 tentang cipta kerja.
Regulasi yang Mengatur tentang Sistem Outsource
Mengacu pada pembahasan sebelumnya saat ini regulasi yang mengatur tentang sistem outsource di Indonesia diatur dalam UU No.6/2023 tentang Ketenagakerjaan, Perppu No.2/2022, PP No. 35/2021, dan peraturan lainnya.
Dalam peraturan tersebut semuanya membahas tentang sistem outsource, berikut penjelasannya selengkapnya.
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2023 merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No 13/2003) dan mengatur secara rinci mengenai sistem outsourcing. Dalam UU ini, terdapat ketentuan mengenai hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja tetap dalam hal hak-hak dasar mereka.
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
PP No. 35 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengelolaan tenaga kerja outsourcing. PP ini menetapkan standar bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing dan mengatur aspek-aspek seperti kontrak kerja, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja outsourcing.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk sistem outsourcing. Peraturan ini fokus pada kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja, namun juga mempengaruhi pengaturan outsourcing dengan mengurangi beberapa persyaratan administratif dan mempermudah proses pengelolaan tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas bisnis sambil tetap memperhatikan perlindungan pekerja.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang pelaksanaan outsourcing, termasuk tata cara dan syarat-syarat kontrak antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan penyedia dalam memastikan bahwa pekerja outsourcing mendapatkan hak-hak mereka secara penuh.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018
Meskipun tidak terbaru, peraturan ini masih relevan sebagai dasar hukum dalam praktik outsourcing. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pekerjaan yang dapat di outsourcing-kan dan ketentuan mengenai kontrak kerja outsourcing.
Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem outsourcing di Indonesia dilaksanakan dengan adil, melindungi hak-hak pekerja, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: Sistem Kerja Outsourcing, Tanggung Jawab, dan Tantangannya
Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing
Secara umum, outsourcing memberikan banyak dampak positif terhadap operasional di perusahaan. Namun tidak jarang juga hal ini menimbulkan berbagai hambatan baru yang menyebabkan kurang efektifitasnya bisnis dalam mencapai tujuan. Maka dari itu, berikut ini penjelasan keduanya mengenai kelebihan dan kekurangan outsourcing jika diterapkan di perusahaan Anda.
Keuntungan
Efisiensi Biaya
Keuntungan pertama penerapan outsourcing adalah penghematan biaya. Dengan mengalihdayakan tugas-tugas tertentu, perusahaan dapat mengurangi pengeluaran terkait tenaga kerja dan infrastruktur, serta memanfaatkan keahlian khusus tanpa harus berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan internal.
Fokus pada Kompetensi Inti
Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti mereka, seperti strategi bisnis dan inovasi, sementara fungsi non-inti seperti administrasi atau IT dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidangnya. Sehingga dari penerapannya outsourcing dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Akses ke Keahlian Spesialis
Dengan outsourcing, perusahaan dapat mengakses keahlian dan teknologi terbaru yang mungkin tidak tersedia di dalam internal mereka. Penyedia layanan outsourcing seringkali memiliki sumber daya terampil dan berpengalaman dalam bidang tertentu, yang dapat memberikan solusi yang lebih baik dan lebih cepat.
Fleksibilitas dan Skalabilitas
Outsourcing memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan skala operasi sesuai dengan kebutuhan bisnis. Perusahaan dapat dengan mudah menambah atau mengurangi sumber daya sesuai dengan permintaan tanpa harus melalui proses rekrutmen dan pelatihan yang panjang.
Kekurangan
Kurangnya Kontrol
Ketika perusahaan mengalihdayakan fungsi penting, mereka mungkin kehilangan sebagian kontrol atas kualitas dan proses. Hal ini dapat menyebabkan ketidakcocokan dalam standar pelayanan atau hasil yang diharapkan.
Masalah Komunikasi dan Koordinasi
Outsourcing, terutama jika dilakukan secara internasional, dapat menghadapi tantangan komunikasi dan koordinasi. Perbedaan zona waktu, bahasa, dan budaya dapat mempengaruhi efektivitas kerja dan menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian tugas.
Risiko Keamanan Data
Mengalihdayakan fungsi yang melibatkan data sensitif dapat menambah risiko keamanan data. Perusahaan perlu memastikan bahwa penyedia layanan memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi informasi penting dari potensi kebocoran atau pencurian.
Ketergantungan pada Pihak Ketiga
Ketergantungan pada penyedia layanan outsourcing dapat menimbulkan risiko jika penyedia mengalami masalah finansial atau operasional. Hal ini dapat mempengaruhi efektivitas operasional perusahaan dan memerlukan waktu serta biaya tambahan untuk mencari pengganti.
Baca juga: Metrik dan Form Evaluasi Kinerja Tim Outsourcing
Jenis-Jenis Outsourcing
Setelah melihat pengertian, kelebihan dan kekurangannya, ini menandakan banyak sektor industri yang dapat di outsourcing terutama dalam beberapa posisi kerja seperti administrasi dan IT.
Lantas, apa saja jenis outsourcing yang ada saat ini? Berikut kami berikan jenis-jenis bidang tenaga kerja alih daya!
IT Outsourcing (Teknologi Informasi)
Jenis pertama datang dari sektor teknologi informasi, atau bisa dikenal dengan IT outsourcing. Ini melibatkan pengalihan berbagai fungsi teknologi informasi kepada penyedia layanan yang memiliki keahlian khusus dalam bidang ini.
Jenis outsourcing ini sering dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memanfaatkan teknologi terbaru tanpa perlu investasi besar dalam infrastruktur internal.
Baca juga: Cara Memilih IT Outsourcing yang Sesuai dengan Kebutuhan
Outsourcing HR (Sumber Daya Manusia)
Selanjutnya outsourcing HR yang mencakup pengelolaan berbagai fungsi sumber daya manusia oleh pihak ketiga. Ini termasuk proses yang terkait dengan administrasi dan manajemen karyawan, sehingga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada strategi pengembangan karyawan.
Outsourcing Pemasaran
Dalam outsourcing pemasaran, perusahaan mengalihkan kegiatan pemasaran dan promosi kepada agensi atau penyedia layanan luar yang memiliki keahlian dalam strategi pemasaran. Ini membantu perusahaan mencapai target audiens secara lebih efektif dan efisien.
Outsourcing Layanan Pelanggan
Outsourcing layanan pelanggan atau lebih dikenal dengan customer service, melibatkan pengalihan fungsi dukungan pelanggan ke penyedia layanan yang memiliki kemampuan untuk menangani interaksi dengan pelanggan secara profesional. Ini sering dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan efisiensi operasional.
Outsourcing Produksi
Berikutnya adalah outsourcing produksi merupakan proses di mana perusahaan mengalihkan fungsi produksi barang kepada pihak ketiga untuk mengurangi biaya atau meningkatkan kapasitas produksi. Ini sering dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi yang lebih besar.
Outsourcing Akuntansi dan Keuangan
Terakhir, outsourcing dalam bidang akuntansi dan keuangan. Ini melibatkan pengalihan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan kepada penyedia layanan yang memiliki keahlian dalam akuntansi. Ini membantu perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan akurasi laporan keuangan.
Contoh Pekerjaan yang diAlihdayakan (Outsourcing)
Berdasarkan jenisnya, berikut ini adalah beberapa contoh pekerjaan yang mampu dialihdayakan perusahaan guna mencapai tujuan tertentu:
Pengelolaan IT dan Dukungan Teknis
Banyak perusahaan melakukan outsourcing untuk pengelolaan infrastruktur IT mereka, termasuk dukungan teknis dan maintenance. Contohnya termasuk outsourcing layanan helpdesk atau penyediaan software as-a-service (SaaS).
Rekrutmen dan Administrasi Karyawan
Perusahaan sering mengandalkan agen rekrutmen untuk mencari dan menyeleksi calon karyawan, serta mengelola proses administrasi terkait dengan kontrak kerja dan pengelolaan payroll, juga administrasi tunjangan.
Digital Marketing
Outsourcing digital marketing bisa mencakup manajemen yang melakukan pengelolaan iklan di berbagai media sosial, optimisasi mesin pencari (SEO), desain grafis, dan pembuatan serta pengelolaan konten seperti blog dan infografis.
Customer Service
Contoh outsourcing dalam customer service adalah ketika perusahaan menggunakan call center eksternal untuk menangani permintaan pelanggan, mengelola keluhan, dan memberikan dukungan teknis.
Produksi Barang
Outsourcing produksi barang banyak dilakukan oleh perusahaan manufaktur di mana mereka mengalihdayakan bagian dari proses produksi, seperti perakitan atau pengepakan, untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi.
Akuntansi dan Keuangan
Outsourcing pada bidang ini mencakup tugas-tugas seperti pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan pajak. Hal tersebut sering sering dialihdayakan kepada firma akuntansi profesional untuk memastikan kepatuhan dan akurasi.
Kesimpulan
Itulah serba-serbi mengenai outsourcing. Menggunakan pihak ketiga dalam operasional perusahaan mampu memberikan berbagai keuntungan, termasuk penghematan biaya dan akses ke keahlian spesialis. Contohnya, jika anda mencari perusahaan penyedia jasa IT Outsourcing, anda bisa ke Lawencon.
Namun, penting untuk memilih jenis outsourcing yang tepat dan memastikan bahwa penyedia layanan dapat memenuhi standar yang diharapkan. Dengan memahami jenis-jenis outsourcing dan contoh pekerjaan yang sering dialihdayakan, perusahaan dapat mengoptimalkan strategi mereka untuk mencapai tujuan bisnis dengan lebih efektif.
Tidak hanya sampai di situ, perusahaan juga harus mengetahui regulasi yang ada di Indonesia sehingga dapat memastikan penggunaan outsourcing secara tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.