Outsourcing atau alih daya, adalah perjanjian di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Di Indonesia, sistem ini telah diatur secara hukum melalui sederet regulasi outsourcing untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja outsourcing dan pemberi kerja terlindungi.
Regulasi Outsourcing di Indonesia
Apa saja peraturan di Indonesia yang mengatur tentang regulasi outsourcing? Berikut pasal-pasalnya:
UU No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang Ketenagakerjaan pertama kali menetapkan ketentuan tentang outsourcing di Pasal 64–66. Regulasi ini mengizinkan perusahaan untuk menggunakan jasa outsourcing bagi pekerjaan tertentu yang bersifat non-utama.
PP No. 35 Tahun 2021
Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, PP satu ini memperjelas hak-hak pekerja outsourcing dan menyebutkan bahwa perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum serta bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan pekerja.
Aturan Lainnya
Beberapa aturan lain meliputi UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang menghapuskan pembatasan pada jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Hal ini kemudian memberi fleksibilitas lebih pada perusahaan untuk mengalihkan berbagai jenis pekerjaan.
Baca juga: Metrik dan Form Evaluasi Kinerja Tim Outsourcing
Jenis Pekerjaan yang Dapat di-Outsource
Sebelumnya, hanya pekerjaan pendukung yang dapat dialihdayakan, seperti kebersihan, keamanan, logistik, call center, katering, dan transportasi.
Namun, disahkannya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 memperluas cakupan tersebut. Hal ini memungkinkan sektor tertentu untuk menggunakan tenaga alih daya sesuai kebutuhan tanpa pembatasan spesifik.
Dengan begitu, perusahaan bisa pula mengalihdayakan pekerjaan utama. Namun, aturan ini memperoleh kritik karena berpotensi mengurangi kepastian kerja bagi karyawan.
Baca juga: Sistem Kerja Outsourcing, Tanggung Jawab, dan Tantangannya
Kesimpulan
Regulasi outsourcing di Indonesia telah jauh lebih berkembang. Hal ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan berbagai jenis pekerjaan.
Meski demikian, tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan hak-hak pekerja tetap diatur dengan jelas sehingga hak-hak pekerja dalam sistem outsourcing tetap terlindungi.