Keamanan data menjadi sebuah isu penting di era digital karena telah maraknya penggunaan teknologi informasi. Perlindungan data pribadi dan informasi sensitif tidak hanya menjadi perhatian pengguna, tetapi adanya tanggung jawab dari pemerintah dan bisnis.
Sistem regulasi keamanan data baik dari Indonesia maupun Internasional, telah memberlakukan regulasi untuk memastikan keamanan data pengguna dan dapat menjaga privasi dari penyalahgunaan.
Mengenal Regulasi Keamanan Data
Regulasi keamanan data adalah sebuah aturan hukum yang memiliki tujuan untuk dapat melindungi data pribadi dan informasi sensitif dari ancaman penyalahgunaan, pencurian, atau kebocoran.
Selain itu, tujuan lainnya yaitu dapat menjaga privasi pengguna, dapat mendorong kepercayaan publik terhadap teknologi, dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan individu atau kelompok.
Aturan Keamanan Data di Indonesia
Di Indonesia, keamanan data diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak individu atas data pribadinya yang dikumpulkan oleh pihak lain, seperti perusahaan atau pemerintah.
Hak Pengguna
- Hak Akses. Pengguna berhak untuk mengetahui bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, dan diproses.
- Hak Koreksi. Pengguna dapat meminta perbaikan jika data yang disimpan tidak akurat.
- Hak Penghapusan. Pengguna berhak untuk meminta penghapusan data jika data tidak lagi relevan atau diolah tanpa izin.
- Hak Menarik Persetujuan. Pengguna dapat menarik persetujuan kapan saja atas pengolahan dari data mereka.
Kewajiban Bisnis
- Perlindungan Data. Setiap perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang dikumpulkan dan dapat memastikan data tersebut tidak dapat digunakan di luar persetujuan pengguna.
- Penyimpanan Aman. Bisnis wajib untuk memastikan bahwa data yang disimpan dapat terlindungi dari akses yang tidak sah atau adanya indikasi kebocoran data.
- Pelaporan Insiden. Jika terjadinya pelanggaran data, perusahaan wajib untuk melaporkannya kepada otoritas terkait dan pengguna dalam waktu yang ditentukan.
Sanksi
UU PDP dapat memberikan sanksi berat bagi para pelanggar aturan keamanan data. Perusahaan yang gagal untuk melindungi data pribadi dapat dikenai sanksi berupa denda administratif hingga penutupan usaha.
Selain itu, adanya sanksi pidana yang dapat diterapkan jika terjadi penyalahgunaan data yang mengakibatkan kerugian material atau immaterial kepada individu.
Baca juga: Indonesia dan Regulasi Teknologi Informasinya
Aturan Keamanan Data Internasional
Seiring dengan perkembangan teknologi dan bisnis global, standar internasional juga dapat diperlukan untuk dapat melindungi data lintas negara.
Regulasi yang mengatur keamanan data secara global adalah General Data Protection Regulation (GDPR) dan California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat.
GDPR
Regulasi yang diterapkan oleh Uni Eropa, memiliki tujuan untuk melindungi data pribadi warga Uni Eropa dan memberlakukan standar tinggi bagi perusahaan yang mengolah data. Prinsip utama yang dimiliki dapat berupa.
- Transparansi. Perusahaan wajib untuk memberi tahu kepada para pengguna untuk mengetahui data mereka yang akan digunakan.
- Keamanan. Data harus diamankan dari pencurian atau akses yang tidak sah.
- Hak Pengguna. Pengguna memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data kapan saja.
- Sanksi. Perusahaan yang melanggar GDPR dapat dikenai denda hingga 4% dari total pendapatan tahunan global atau sebesar €20 juta.
CCPA
Beda halnya dengan CCPA yang berlaku di Amerika Serikat yang difokuskan untuk melindungi data konsumen dari California. Beberapa prinsip utamanya dapat meliputi.
- Hak Akses. Konsumen berhak untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan oleh perusahaan.
- Hak Penghapusan. Konsumen dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat menghapus data mereka.
- Penjualan Data. Konsumen juga berhak untuk menolak data pribadi mereka kepada pihak ketiga.
Baca juga: Regulasi Cloud Computing yang Berlaku di Indonesia
Sanksi Pelanggaran Regulasi Keamanan Data
Pelanggaran yang terjadi pada regulasi keamanan data, baik di tingkat nasional maupun internasional, memiliki konsekuensi yang signifikan bagi perusahaan bila gagal mematuhi aturan ini.
Di Indonesia, sanksinya dapat berupa UU PDP No. 27 Tahun 2022, memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan data.
Sedangkan di ranah internasional, regulasi seperti GDPR dan CCPA, sanksi yang diterapkan dapat bertujuan untuk menghukum pelanggaran, tetapi dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan data.
Kesimpulan
Regulasi keamanan data, baik di Indonesia maupun internasional, telah menjadi pilar utama dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi di era digital.
Di Indonesia, memiliki UU PDP dengan memberikan dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak individu atas dasar pribadinya, sekaligus dapat mengatur kewajiban perusahaan dalam memproses dan melindungi data.
Namun, berbeda halnya dengan tingkat internasional, regulasi GDPR dan CCPA dapat menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
Dalam hal ini, adanya pelanggaran aturan bukan hanya membawa konsekuensi hukum, tetapi dapat merusak reputasi dari perusahaan.