Read Time: 6 minute(s)

Indonesia dan Regulasi Teknologi Informasinya

Gradient-Circles
Circles
Isi Artikel
Bagikan artikel:
Indonesia dan Regulasi Teknologi Informasinya
Isi Artikel
Bagikan artikel:

Perkembangan teknologi informasi di indonesia tumbuh begitu pesat beberapa tahun terakhir ini.

Peningkatan penetrasi internet, tingginya penggunaan sosial media, munculnya banyak platform digital, dan beberapa adaptasi teknologi baru yang masuk ke indonesia menjadi tanda bahwa perkembangannya cukup pesat.

Pertumbuhan yang begitu cepat ini tidak hanya menimbulkan manfaat tapi juga menimbulkan beberapa tantangan. Maka dari itu regulasi teknologi informasi yang efektif sangat perlu untuk diterapkan.

Saat ini terdapat beberapa peraturan yang meregulasi penerapan teknologi informasi di indonesia, salah satu di antaranya adalah UU ITE.

Lantas apa saja peraturan lainnya, dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Berikut adalah artikel yang akan memberikan penjelasan mengenai regulasi teknologi informasi di Indonesia.

UU Regulasi Teknologi Informasi

Regulasi teknologi informasi adalah kumpulan instrumen yang mengontrol dan mengatur berbagai aspek industri digital, termasuk data pribadi dan konten digital.

Di Indonesia, penerapan regulasi teknologi informasi adalah jawaban atas tantangan perkembangan teknologi yang pesat. Munculnya platform digital meningkatkan penetrasi internet dan penggunaan perangkat digital. Adopsi teknologi baru seperti artificial intelligence atau kecerdasan buatan juga menjadi alasan penting diterapkannya regulasi ini.

Tujuan regulasi teknologi informasi di Indonesia adalah mengatasi tantangan seperti akses teknologi yang tidak merata, masalah keamanan siber, hoaks, misinformasi, dan masih banyak lagi.

Saat ini, regulasi teknologi informasi di Indonesia diatur dan diawasi oleh beberapa instansi pemerintahan. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keduanya mengawasi beberapa peraturan yang menjadi regulasi teknologi. Beberapa peraturan tersebut di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Empat peraturan tersebut merupakan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, menjaga stabilitas dan keamanan mengenai teknologi informasi di sebuah negara.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, berikut ini beberapa penjelasan peraturan di atas beserta isi penting dari regulasi tersebut, selengkapnya di bawah ini!

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (UU ITE)

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan ITE, sebagaimana telah dilakukan dalam UU No. 19 Tahun 2016.

Peraturan ini adalah penyesuaian regulasi yang telah ada, guna memastikan dan memperkuat perlindungan hak publik di dunia maya. UU ITE ini berisi tentang berbagai aturan mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti pembahasan tentang teknologi informasi, penetapan pidana kejahatan siber, dan lain sebagainya.

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami jelaskan melalui penjabaran berikut ini:

  1. Perluasan Definisi: Undang-undang ini memperluas definisi dari berbagai istilah terkait dengan transaksi elektronik, seperti data pribadi, sistem elektronik, dan tanda tangan elektronik. Guna mengakomodasi berbagai perkembangan teknologi baru.
  2. Sanksi Pidana Kejahatan Siber: Dalam peraturan ini sanksi pidana diperbarui dan akan jauh lebih berat bagi yang melanggar. UU ini juga memperbarui jenis-jenis kejahatan siber yang dapat dipidana, seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan perundungan (cyberbullying).
  3. Penguatan Perlindungan Data Pribadi: Revisi ini UU berfokus pada penguatan perlindungan data pribadi. Serta mengatur lebih rinci mengenai hak-hak individu atas data pribadi masyarakat, kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data pribadi.
  4. Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik: Undang-Undang ini memperjelas tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, baik itu platform media sosial, e-commerce, atau platform digital lainnya. Mereka wajib melakukan langkah-langkah yang telah diatur guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di platform mereka.
  5. Penyelesaian Sengketa: UU ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
  6. Kecerdasan Buatan (AI): UU ini mulai mengatur penggunaan kecerdasan buatan, terutama terkait dengan aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab.
  7. Keterlibatan Pemerintah: Undang-undang ini memberikan wewenang pada pemerintah untuk lebih ikut andil dalam mengawasi dan mengatur segala hal yang ada dalam ruang digital.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang berfokus pada perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari berbagai tindakan pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data ilegal.

Secara umum penerapannya adalah bagian dari regulasi yang penting untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital.

Isi dari peraturan ini mencakup banyak hal antara lain adalah definisi data pribadi, menjabarkan berbagai macam hak subjek data, mengatur pengendalian, pemrosesan, transfer data, serta membahas pengawasan dan penegakan hukum.

Secara detail, berikut beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

  1. Prinsip Perlindungan Data: UU ini menetapkan prinsip-prinsip perlindungan data seperti transparansi, akuntabilitas, dan minimisasi data, untuk menjamin bahwa data pribadi dikelola dengan benar dan aman.
  2. Hak Subjek Data: UU ini memberikan hak-hak individu atas data pribadi, seperti hak akses, koreksi, dan penghapusan, sehingga warga negara memiliki kontrol atas data mereka.
  3. Penyelenggara Sistem Elektronik: Mengatur dan menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi, memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan atau dicuri.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan aturan pelaksana dari UU ITE.

Peraturan ini berisi tentang ketentuan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik secara lebih terperinci, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk keamanan dan keabsahan transaksi elektronik.

Beberapa poin penting yang menjadi isi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat Elektronik: Peraturan ini memberikan ketentuan mengenai sertifikat elektronik sebagai alat autentikasi dan tanda tangan elektronik, yang meningkatkan kepercayaan dalam transaksi digital.
  2. Tanda Tangan Elektronik: Peraturan ini melegalkan dan memberikan pengakuan terhadap keabsahan tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik, sehingga memudahkan berbagai proses administrasi dan bisnis.
  3. Penyedia Layanan Elektronik: Peraturan Pemerintah ini juga memberikan penjelasan rinci mengenai kewajiban penyedia layanan elektronik dalam menjaga keamanan sistem dan data, memastikan bahwa layanan yang diberikan aman dan mampu diandalkan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021

Peraturan terakhir adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 mengenai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan ini secara detail mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat mulai dari pendaftaran, persyaratan teknis, tanggung jawab, kerjasama dengan pemerintahan, hingga sanksi administratif bagi PSE.

Berdasarkan isinya, secara umum peraturan ini dibentuk dan dibuat untuk memastikan penyelenggaraan, pengelolaan, perlindungan karya di dalam platform digital sesuai dengan kerangka hukum.

Kesimpulan

Itulah beberapa penjelasan mengenai regulasi teknologi informasi yang ada di Indonesia. Peraturan-peraturan ini membantu masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan, serta memastikan perlindungan data pribadi di dunia digital baik dalam lingkup umum maupun privat.

Namun saat ini, dalam penerapannya regulasi teknologi informasi di Indonesia menimbulkan banyak polemik, karena dinilai terlalu ketat. Hal ini akan menyebabkan batasan dalam kebebasan berekspresi di dunia maya. Peraturan yang ketat ini juga menghalangi berbagai perusahaan teknologi melakukan inovasi karena terhalang regulasi yang terlalu kompleks.

Selain itu keterlibatan pemerintah menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait privasi data pribadi, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun politik. Terlebih kurangnya transparansi dalam pembuatan kebijakan dan penegakan hukum di bidang teknologi informasi serta tidak adanya mekanisme pengawasan menjadi alasan mengapa isu ini menjadi mengkhawatirkan.

Untuk menanggulangi polemik tersebut, pemerintah perlu melakukan beberapa hal:

  1. Meningkatkan partisipasi publik.
  2. Membentuk badan pengawasan peraturan.
  3. Meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat.
  4. Berkoordinasi dengan tiap lembaga pemerintahan yang berkaitan.
  5. Membuat peraturan yang jelas dan terstruktur mengenai sanksi, kewajiban, hak, persyaratan, dan lain sebagainya.

Dengan begitu, Indonesia akan mampu dan siap menghadapi era digital yang semakin pesat perkembangannya.

Baca juga: Mengenal HR System dan Manfaatnya

Artikel Terkait